BPR Wijaya Kusuma Dilikuidasi, LPS Ungkap Nasib Uang Para Nasabah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur. Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di mana, terhitung sejak 4 Januari 2024. Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ungkap Dimas dalam keterangannya, dikutip (6/1/2024). "Paling lambat tanggal 31 Mei 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," sambungnya. Dimas melanjutkan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Wijaya Kusuma atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma.

BPR Wijaya Kusuma Dilikuidasi, LPS Ungkap Nasib Uang Para Nasabah BPR Bali Artha Anugrah Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR EDCCASH Dilikuidasi, Nasabah Diminta Tenang

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Sembilan Mutiara Sumatera Barat Usai Ditutup, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Aceh Utara OJK Cabut Izin Usaha BPR Dananta Kudus, Pastikan Dana Nasabah Dilindungi LPS

LPS Segera Bayarkan Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, Ini Alur Pencairannya Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Wijaya Kusuma dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Dimas mengimbau agar nasabah BPR Wijaya Kusuma tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Serta tidak tidak mempercayai pihak pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah. "Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Wijaya Kusuma, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS," pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *